Depo Air Minum Biru Tidak Menerima Titipan Botol Galon
Semua
16 September 2019
Sesuai peraturan Kepmen Perindag RI No. 651/MPP/Kep/10/2004 tentang larangan stok produk air minum, MULAI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019, Depo Air Minum Biru di Seluruh Indonesia Tanpa Pengecualian TIDAK MENERIMA TITIPAN BOTOL GALON Baik Kosong ataupun Berikut Isi Air Minum.
Sosialisasi ini telah dilakukan di Gerai Biru Menganti Karangan, Gerai Biru Pandugo (Surabaya) dan Gerai Biru Wijaya Jelambar (Jakarta). Pelanggan Setia Gerai Air Minum Biru yang telah mendapatkan sosialisasi ini menyampaikan respon positif dengan adanya peraturan ini. Atas kesediaannya tidak menitipkan galon di Depo Air Minum Biru, kami ucapkan terima kasih.