Peraturan Wajib Antri Berjarak Pelanggan Depo Air Minum Biru
Semua
26 Maret 2020
Sesuai dengan Maklumat KAPOLRI No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus korona (COVID-19). Depo Air Minum Biru di seluruh Indonesia MENYAMPAIKAN kepada seluruh pelanggan yang ingin mendapatkan pelayanan Depo Air Minum Biru untuk WAJIB ANTRI BERJARAK MINIMAL 1,8 METER.
Sosialisasi social distancing ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan penularan COVID 19 dan bertujuan agar pelanggan tetap diijinkan mengisi ulang galon dengan Air Minum Biru. Atas ketaatannya mengantri berjarak di Depo Air Minum Biru, kami ucapkan terima kasih. Dalam situasi wabah COVID-19, kesehatan harus tetap dijaga, termasuk salah satu yang utama adalah dengan perbanyak minum air putih untuk menjaga tenggorokan tetap basah dan tubuh terhidrasi baik dan sehat.
Biru berkomitmen untuk hadir dan sekuat tenaga melayani masyarakat luas akan kebutuhan utama untuk air minum yang berkualitas dengan harga murah.