Peraturan Wajib Pakai Masker Karyawan Depo Air Minum Biru
Berita
06 Mei 2020
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, penggunaan masker sangat disarankan untuk digunakan oleh masyarakat pada saat berada di tempat umum. Mengenakan masker dapat mencegah penularan Covid-19. Hal ini seiring dengan imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Franchise Depo Air Minum Biru telah memberlakukan peraturan penggunaan masker bagi karyawan di kantor maupun karyawan yang berada di gerai. Pada bulan April lalu, Franchise Depo Air Minum Biru telah membagikan masker secara serentak kepada seluruh karyawan kantor, karyawan gerai maupun para franchisee. Demi memaksimalkan pelayanan terbaik bagi pelanggan dan mencegah penularan Covid-19, penggunaan masker ini telah dilakukan oleh seluruh karyawan di Depo Air Minum Biru.
Selain penggunaan masker, Franchise Depo Air Minum Biru juga memberlakukan antri berjarak 1,8 meter kepada para pelanggan yang ingin mengisi ulang galon dengan Air Minum Biru. Sementara itu, para pelanggan merasa nyaman dan tenang dengan aturan dari Franchise Depo Air Minum Biru untuk mencegah penyebaran COVID 19 dan pelanggan tetap diijinkan mengisi ulang galon dengan Air Minum Biru.